Hak Kekayaan Intelektual Untuk Batik Indonesia

posted in: Artikel Batik | 0

Sebagai salah satu warisan budaya yang telah ditetapkan oleh UNSECO PBB, sedikit banyak kita sudah bisa bernafas lega. Hal ini paling tidak memberikan pengetahuan kepada dunia, bahwa batik Indonesia memang memiliki nilai budaya yang tidak dapat diklaim oleh pihak manapun. Belajar dari berbagai hal yang tengah terjadi pada bangsa ini. Beberapa waktu yang lalu, klaim atas kepemilikan budaya dan seni reog serta lagu Rasa Sayange oleh negara tetangga telah sedikit banyak memicu konflik dingin diantara Indonesia dan Malaysia. Untuk itulah, pengakuan atas hak kekayaan Intelektual dari batik sendiri memang perlu dilakukan, dijaga sebagai dasar hukum kepemilikan batik sebagai warisan budaya Indoensia. Hak kekayaan intelektual sendiri biasanya sering disebut HAKI, dan sering dipahami sebagai hak paten atas kepemilikan sebuah produk yang ditemukan. Hak kekayaan intelektual adalah suatu hak yang dimiliki oleh manusia yang memang muncul dari ide, gagasan dan kreativas seseorang sebagai bentuk inovasi dan penemuan baru, serta meliputi beberapa hal : teknologi, budaya, seni, sastra serta untuk menemukannya membutuhkan waktu, tenaga serta pikiran. Dan dalam hal ini, batik sendiri merupakan salah satu motif dasar dari manusia yang diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi. Sehingga keberadaan batik ini merupakan bentuk seni dan budaya yang harus memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) agar memiliki kenyamanan dalam hal pengembangan dan inovasi yang terus dihasilkan.

Sebagai salah satu gambaran yang terjadi, saat ini, batik di Indonesia memang telah menyebar ke berbagai wilayah. Mulai dari Aceh hingga Papua. Namun yang cukup memprihatinkan, banyak dari batik-batik tersebut yang memang keberadaannya belum memiliki HAKI, terlebih batik yang belum terkenal seperti batik tegal, batik kudus, batik semarang, batik kebumen, batik salatiga dan masih banyak yang lainnya. Padahal batik-batik tersebut memiliki motif yang khas dan tidak kalah menarik dengan batik-batik yang sudah memiliki nama seperti Batik Pekalongan, batik Yogyakarta, batik Surakarta dll. Realitanya batik yang menarik tersebut namun belum terkenal tersebut banyak yang dimiliki asing. Bila dibiarkan begini terus, tidak menutup kemungkinan hal yang sama atas klaim batik dapat memicu konflik. Untuk itu, tak ada salahnya untuk para petinggi di negeri ini segera mengambil tindakan atas HAKI yang dimiliki oleh batik. Kalau tidak saat ini, kapan lagi??

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × five =